Wednesday, March 21, 2012

RUU pemilu disahkan 5 April

Panitia khusus (pansus) Pemilu akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang merupakan revisi UU Nomor Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD pada 5 April 2012.

"Proses debat sudah selesai, jadi waktu yang ada ini tinggal proses kompromi saja untuk menyamakan persepsi dan maksimal RUU Pemilu harus disahkan 5 April nanti," kata Ketua Pansus Pemilu, Arif Wibowo, usai menjadi narasumber Simposium Nasional yang berjudul "Masalah dan Tantangan Menghadapi Penyelenggaran Pilkada, Pilpres, dan Pemilu Legislatif 2014" di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Menurut Arif Wibowo, UU Pemilu tersebut harus segera disahkan sebelum KPU dilantik, agar menjadi payung hukum bagi kinerja KPU dan Bawaslu yang baru nanti.

Ia menjelaskan lima isu penting yang direvisi dalam UU Pemilu yakni sistem proporsional pendaftaran Pemilu menggunakan proporsional terbuka atau tertutup, penentuan ambang batas kursi di parlemen (parliamentary threshold/PT), penentuan kuota kursi per daerah pemilihan, cara penghitungan suara dan terakhir sistem belanja kampanye.

"Kami dari fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan sistem proporsional tertutup karena itu menjamin pemilu yang murah dan kualitas calon legislatif terukur," ucap anggota Komisi II DPR itu.

Sementara untuk PT, lanjut dia, ada sejumlah usulan dari sejumlah fraksi antara lain 2,5 persen, 3 persen dan 4 persen.

"Untuk sistem belanja kampanye, Fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan untuk partai politik belanja kampanye setiap daerah pemilihan maksimal Rp1 miliar, sedangkan untuk calon legislatif DPR sebesar Rp500 juta, DPR Provinsi Rp300 juta dan DPR kabupaten/kota sebesar Rp150 juta," paparnya.

Kalau lebih dari itu, lanjutnya, maka harus diberi sanksi dan partai politiknya gugur dalam pemilihan karena belanja kampanye tersebut sangat penting agar pelaksanaan pemilu transparan dan terukur.

"Saya optimistis bahwa lima isu penting dalam revisi RUU Pemilu bisa disahkan paling lambat 5 April 2012 karena pelaksanaan Pemilu 2014 sudah semakin dekat," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember Ketty Tri Setyorini berharap revisi UU Pemilu segera disahkan, meskipun pengesahan yang dilaksanakan tahun ini terlalu mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2014.

"Sebenarnya penetapan RUU Pemilu tahun ini sudah sangat mepet karena tahapan pelaksanaan Pemilu itu cukup banyak, sehingga waktu dua tahun menuju Pemilu 2014 belum ideal dan terlalu mepet," tuturnya.


sumber :http://www.antaranews.com/berita/301845/ruu-pemilu-disahkan-5-april

No comments: