Friday, February 14, 2014

Poltik Hukum 1




   Sebelum kita mengenal tentang Politik Hukum, kita perlu melihat pendapat para ahli tentang definisi/pengertian tentang hukum, politik dan politik hukum, untuk itu, mari kita lihat beberapa pendapat para sarjana:
A.    PENGERTIAN HUKUM
1.      Utrecht : Hukum merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut. Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
2.     Van Kan: Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat.
3.      Wiryono Kusumo: hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.
4.  Van Apeldoorn: tidak mungkin definisi hukum dibuat.  Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu ada beraneka ragam. Dalam masyarakat terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara orang dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain yang seagama, dan bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang perdagangan, sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh hukum.
5.  Mochtar Kusumaatmadja: Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
6.      Lily Rasjidi: Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
7.     Soetandyo  Wigjosoebroto: Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
8.      A.L Goodhart: Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
9.    Austin: Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
10.  Hans Kelsen: Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
11. Marx: Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
   
B.     PENGERTIAN POLITIK
1.  ROD HAGUE: Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
2.   ARISTOTELES: Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
3.      HANS KELSEN: Politik mempunyai dua arti, yaitu sebagai berikut:
a.      Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna.
b.  Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.
4.  ANDREW HEYWOOD: Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama
5.  Prof. MIRIAM BUDIARDJO: Politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Menurutnya politik membuat konsep-konsep pokok tentang negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision marking), kebijaksanaan (policy of beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
6.     KARTINI KARTOLO: Politik adalah aktivitas perilaku atau proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang sah berlaku ditengah masyarakat.
7.   CARL SCHMIDT: Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
8.      LITRE: Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara
9.      ROBERT: Politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
10.  IBNU AQIL: Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W.

C.     PENGERTIAN POLITIK HUKUM
1.   Satjipto Rahardjo: Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
2.  Padmo Wahjono: Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
3. L. J. Van Apeldorn: Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan, pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
4.   Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto: Politik Hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai-nilai.
5.   Moh. Mahfud MD: Politik Hukum adalah kebijaksanaan hukum (legalpolicy) yang hendak atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah (Indonesia) yang dalam implementasinya melalui :
    a.    Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan (ius constituemdum) hukum yang diperlukan.
     b.   Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
6. Belleford: Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang membahas perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) menjadi hukum yang seharusnya (ius constituendum) untuk memenuhi perubahan kehidupan dalam masyarakat.
7. Lemaire: Politik hukum merupakan bagian dari kebijakan legislatif (wetgeving). Politik hukum merupakan politik perundang-undangan. Politik hukum merupakan bagian dari ilmu politik.
8.  Utrecht: Politik hukum menentukan hukum yang sesungguhnya. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengan sociale werkelijkheid (kenyataan sosial).