Sebelum kita mengenal tentang Politik Hukum, kita perlu melihat pendapat para ahli tentang definisi/pengertian tentang hukum, politik dan politik hukum, untuk itu, mari kita lihat beberapa pendapat para sarjana:
A.
PENGERTIAN
HUKUM
1.
Utrecht : Hukum
merupakan kumpulan peraturan (berupa perintah dan larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat tersebut.
Oleh karena itu, maka pelanggaran terhadap petunjuk hidup di dalam hukum tersebut
dapat menimbulkan adanya tindakan dari pemerintah.
2. Van Kan: Hukum
sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi
kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat.
3.
Wiryono
Kusumo: hukum adalah keseluruhan peraturan
yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib
di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.
4. Van
Apeldoorn: tidak mungkin definisi hukum
dibuat. Hukum mengatur hubungan anggota masyarakat yang satu dengan
anggota masyarakat yang lain. Hubungan itu ada beraneka ragam. Dalam masyarakat
terdapat hubungan yang satu dengan yang lain yang kedudukannya sama-sama
sebagai anggota masyarakat, antara orang dalam satu golongan, antara orang
dalam satu keluarga, antara orang dengan orang lain yang seagama, dan
bermacam-macam lagi perjanjian yang dilakukan dalam bidang perdagangan,
sewa-menyewa dan seterusnya merupakan hubungan kemasyarakatan yang diatur oleh
hukum.
5. Mochtar
Kusumaatmadja: Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga
mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang
mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
6.
Lily
Rasjidi: Hukum
bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
7. Soetandyo
Wigjosoebroto: Bahwa
tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena
sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum
sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu,
dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
8. A.L Goodhart: Hukum
adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
9. Austin:
Hukum
adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau
tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi
seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat,
dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
10. Hans Kelsen: Hukum adalah sebuah ketentuan
sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan
tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal
ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
11. Marx: Hukum adalah pengemban amanat kepentingan
ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat
exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai
fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
B. PENGERTIAN POLITIK
1. ROD HAGUE: Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara
bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif
dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara
anggota-anggotanya
2. ARISTOTELES: Politik adalah usaha yang ditempuh warga
negara untuk mewujudkan kebaikan bersama
3.
HANS KELSEN: Politik mempunyai dua arti, yaitu sebagai
berikut:
a. Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan
manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna.
b. Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara
(teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.
4. ANDREW HEYWOOD: Politik adalah kegiatan suatu bangsa
yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan
umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala
komflik dan kerjasama
5. Prof. MIRIAM BUDIARDJO: Politik adalah bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.
Menurutnya politik membuat konsep-konsep pokok tentang negara (state),
kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision marking), kebijaksanaan
(policy of beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
6. KARTINI KARTOLO: Politik adalah aktivitas perilaku atau
proses yang menggunakan kekuasaan untuk menegakkan peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan yang sah berlaku ditengah masyarakat.
7. CARL SCHMIDT: Politik adalah suatu dunia yang
didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada
lembaga-lembaga abstrak.
8.
LITRE: Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah
dan mengatur negara
9.
ROBERT: Politik adalah seni memerintah dan mengatur
masyarakat manusia
10. IBNU
AQIL: Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi
manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah
S.A.W.
C. PENGERTIAN POLITIK HUKUM
1.
Satjipto
Rahardjo: Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan
mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum
dalam masyarakat.
2. Padmo
Wahjono: Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa
yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai
Hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan
penerapannya.
3. L.
J. Van Apeldorn: Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik
hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan,
pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
4.
Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto: Politik Hukum sebagai kegiatan-kegiatan
memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai-nilai.
5.
Moh.
Mahfud MD: Politik Hukum adalah kebijaksanaan hukum (legalpolicy) yang hendak
atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah (Indonesia) yang dalam
implementasinya melalui :
a.
Pembangunan
hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum
yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan (ius
constituemdum) hukum yang diperlukan.
b.
Pelaksanaan
ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan
para anggota penegak hukum.
6. Belleford:
Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang membahas perubahan hukum yang
berlaku (ius constitutum) menjadi hukum yang seharusnya (ius constituendum)
untuk memenuhi perubahan kehidupan dalam masyarakat.
7. Lemaire:
Politik hukum merupakan bagian dari kebijakan legislatif (wetgeving). Politik
hukum merupakan politik perundang-undangan. Politik hukum merupakan bagian dari
ilmu politik.
8. Utrecht:
Politik hukum menentukan hukum yang sesungguhnya. Politik hukum berusaha
membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia
bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus
diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengan sociale werkelijkheid (kenyataan
sosial).